Apartemen di Medan Jadi Pabrik Liquid Vape Narkoba, Dua Orang Ditangkap
Penggerebekan di Apartemen Mewah
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah apartemen di Jalan Putri Hijau, Medan Barat, yang dijadikan pabrik liquid vape mengandung narkotika golongan I dan zat psikoaktif baru (NPS). Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Barang Bukti dan Potensi Produksi
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka serta sejumlah barang bukti, termasuk:
- 2.965 cartridge liquid vape siap edar
- 35 cartridge yang belum dikemas
- Bahan mentah narkotika golongan I dan NPS
- Peralatan laboratorium dan bahan kimia lainnya
Menurut pihak kepolisian, dari bahan baku yang tersisa, pabrik tersebut masih bisa memproduksi hingga 57.000 cartridge liquid vape.
Ancaman Serius bagi Masyarakat
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa ini adalah temuan pertama di Indonesia untuk jenis liquid vape dengan kandungan narkotika golongan I dan NPS. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari ancaman zat berbahaya.