Putusan MK Terbaru: Pileg DPRD Digabung dengan Pilkada
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilaksanakan secara terpisah mulai pemilu mendatang. Pemilu nasional—yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden—akan digelar terlebih dahulu. Sementara itu, pemilu daerah seperti pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah akan dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lambat dua tahun enam bulan setelahnya.
Pileg DPRD dan Pilkada Digelar Serentak
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilihan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan digabung dengan pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota). Tujuannya adalah agar isu-isu lokal tidak tenggelam oleh dominasi isu nasional saat pemilu serentak sebelumnya. Dengan pemisahan ini, diharapkan perhatian publik dan partai politik terhadap pembangunan daerah bisa lebih optimal.
Masa Transisi dan Tanggung Jawab DPR
MK menyerahkan pengaturan masa transisi, termasuk masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dan Pileg 2025, kepada DPR. Hal ini penting untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kekuasaan atau tumpang tindih masa jabatan. MK juga menegaskan bahwa semua model pemilu yang telah berjalan tetap konstitusional, namun perlu disesuaikan demi efektivitas dan keadilan pemilu.